Dalam upaya merumuskan Pancasila
sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yaitu :
- Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.
- Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila“. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun beberapa tokoh menolak pernyataan pertama yang menyatakan “menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
karena bangsa Indonesia ini tidak hanya terdapat satu agama sehingga
harus bertoleransi dengan pemeluk agama lainnya. Agar kesatuan dan
persatuan bangsa pada saat itu tetap terjaga, akhirnya para tokoh-tokoh
negara berdiskusi dan sepakat untuk menggantinya dengan “Ketuhanan yang
maha esa”. Dengan pertimbangan lebih luas dalam pemaknaannya.
Rumusan Dasar Negara
- ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dasar negara setelah disempurnakan oleh
PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu
kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam
berita Republik Indonesia Tahunke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman
45–48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
1) Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada
alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang
berbunyi sebagai berikut.a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Persatuan Indonesia.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
3) Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia
membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sumber:http://id.wikipedia.org
Sunarso dan Kusumawardani. 2008. Pendidikan kewarganegaraan 6: untuk SD/MI kelas VI. Jakarta:Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.