Selamat Datang
Read more: http://www.tuliskan.com/2012/06/kumpulan-animasi-untuk-blog.html#ixzz2WaiLd7U5

Selasa, 18 Juni 2013

Sejarah Singkat Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :

  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila“. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan.
Setelah terjadi beberapa perbedaan pendapat, akhirnya sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945 menghasilkan rumusan dasar negara resmi  yang pertama.  Rumusannya:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun beberapa tokoh menolak pernyataan pertama yang menyatakan “menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” karena bangsa Indonesia ini tidak hanya terdapat satu agama sehingga harus bertoleransi dengan pemeluk agama lainnya. Agar kesatuan dan persatuan bangsa pada saat itu tetap terjaga, akhirnya para tokoh-tokoh negara berdiskusi dan sepakat untuk menggantinya dengan “Ketuhanan yang maha esa”. Dengan pertimbangan lebih luas dalam pemaknaannya.

Rumusan  Dasar Negara

  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dasar negara setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahunke-2  No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
1) Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Persatuan Indonesia.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
3) Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia  membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber:
http://id.wikipedia.org
Sunarso dan Kusumawardani. 2008. Pendidikan kewarganegaraan 6: untuk SD/MI kelas VI. Jakarta:Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Keutuhan NKRI

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keutuhan berasal dari kata dasar utuh yang berarti dalam keadaan sempurna seperti semula. Utuh juga berarti tidak bercerai berai atau tidak terpecah belah. Jadi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia artinya adalah bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki kedaulatan, memiliki tujuan nasional, dan berdiri secara utuh baik wilayahnya, rakyatnya, ataupun pemerintahnya.
Keutuhan NKRI juga ditunjukkan melalui hal-hal berikut:
a. Indonesia yang utuh dan tidak mudah terpecah belah.
b. Hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya baik.
c. Tidak ada pergolakan, peperangan, pemberontakan ataupun perpecahan di antara rakyat.
d. Situasi negara yang aman, nyaman, dan damai.

Jika Indonesia bisa mencapai keempat butir di atas maka Indonesia adalah negara yang utuh. Kita harus selalu waspada terhadap ancaman dan gangguan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia harus membangun rasa kebersamaan dan menjadikan perbedaan sebagai sumber kekuatan bersama. Negara Indonesia merupakan negara kepulauan, karena terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil. Wilayahnya membentang dari Sabang sampai Merauke. Negara Indonesia disebut juga negara maritim karena pulau-pulaunya dikelilingi oleh lautan yang luas. Bahkan luas perairan negara Indonesia lebih besar daripada luas daratan. Seluruh wilayah kepulauan Indonesia disebut sebagai Nusantara.
Selain itu, Indonesia juga kaya akan sumber daya alam. Kekayaan alam ini dimanfaatkan dan digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga semua warga dan rakyat Indonesia berkewajiban melindungi dan mempertahankan wilayah Indonesia agar tetap utuh. Keutuhan wilayah ini sangat penting karena mengingat kemajemukan bangsa Indonesia.
Keutuhan wilayah sebuah negara sangat penting, karena keutuhan wilayah suatu negara sangat menentukan berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara. Oleh karena itu, semua negara di dunia berusaha untuk menjaga keutuhan wilayahnya. Demikian juga dengan negara Indonesia yang selalu berusaha untuk menjaga keutuhan wilayahnya termasuk di dalamnya pemerintah dan aparat keamanan untuk bersama-sama dan bersatu padu menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap:
a Cinta tanah air
Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
  • Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
  • Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
  • Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.
b Membina persatuan dan kesatuan
Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
  • Menyelenggarakan kerja sama antardaerah.
  • Menjalin pergaulan antarsuku bangsa.
  • Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
  • Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain.
  • Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
  • Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan
c Rela Berkorban
Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan   memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Dalam pengertian yang lebih sederhana, rela berkorban adalah sikap dan perilaku yang tindakannya dilakukan dengan ikhlas serta mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri. Sikap rela berkorban ditunjukkan dengan cara membiasakan merelakan sebagian kepentingan kita untuk kepentingan orang lain atau kepentingan bersama.
Pelaksanaan sikap rela berkorban antara lain:
  • Di rumah
Menunda acara bermain untuk membantu pekerjaan ibu.
Menunda rencana berkemah bersama teman-teman karena harus menunggu anggota keluarga yang sedang sakit.
  • Di sekolah
Memberi iuran bila ada teman yang kena musibah.
Mau berangkat lebih pagi untuk melaksanakan piket kelas.
Memberikan sumbangan untuk PMI (Palang Merah Indonesia).
  • Di masyarakat
Menunda pergi piknik ketika ada acara kerja bakti di kampung.
Membatalkan perayaan ulang tahun di rumah karena ada tetangga di sebelah rumah yang sedang sakit keras.
Sumber:
Sulhan, Najib. 2008. Mari belajar pendidikan kewarganegaraan : untuk SD/MI kelas V. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Sapto Darmono, Ikhwal dan Sudarsih. 2008. Pendidikan kewarganegaraan 5 : untuk SD/MI kelas V. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kita adalah bangsa Indonesia yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi “bangsa” dan “negara” memiliki perbedaan. Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah  yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya. Bangsa juga merupakan persekutuan  hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup  tersebut merasa memiliki kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
Berdasarkan pengertian tersebut bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan.
  • Memiliki wilayah tertentu, tetapi tidak memiliki pemerintah sendiri.
  • Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
  • Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan atau nasionalitas.
  • Tidak dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, misalnya bangsa Indonesia tidak  diketahui secara pasti kapan mulai ada bangsa Indonesia.
  • Dapat terjadi karena kesamaan identitas budaya, agama, dan bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. Bangsa yang mempunyai identitas sama seperti ini adalah bangsa yang homogen (sama).

Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Beberapa pengertian negara antara lain:
a. Beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau  beberapa kelompok manusia.
b. Suatu daerah teritorial yang bersama-sama diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan kontrol  dari kekuasaan yang sah.
Dari beberapa pendapat tentang pengertian negara di atas, maka secara teoritis negara memiliki unsur sebagai berikut.
    • Unsur Konstitutif
Unsur konstitutif merupakan unsur mutlak pembentuk atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Unsur tersebut mencakup:
    1. Wilayah (darat, udara, dan perairan),
    2. Rakyat atau masyarakat, serta
    3. Pemerintah yang berdaulat.
    • Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif merupakan unsur yang bersifat pernyataan dan melengkapi unsur konstitutif yaitu pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de facto. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, de facto adalah pengakuan terhadap suatu pemerintahan yang secara nyata menjalankan kekuasaan efektif pada suatu negara atau wilayah atau sesuai fakta,  sedangkan de jure adalah pengakuan terhadap suatu pemerintahan secara hukum, ditandai dengan adanya pertukaran wakil diplomatik di antara kedua negara.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Secara umum, suatu negara dikatakan terbentuk dengan terpenuhinya unsur-unsur negara, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, bangsa, dan wilayah terpenuhi. Selain unsur-unsur negara, adapula unsur-unsur tambahan lain sebagai syarat terbentuknya dan diakuinya suatu negara oleh bangsa dan negara lain.
Selain unsur-unsur tersebut, setiap negara yang terbentuk memiliki cita-cita dan tujuan untuk diwujudkan sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik.  Seperti halnya negara kita, Indonesia.
Cita-cita bangsa Indonesia terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua yang berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Cita-cita luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa ini adalah mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
Sedangkan pada alinea keempat pembukaan UUD 1945, berisikan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan itu diantaranya:
a. Melidungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Penyusunan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia ini tidak lepas dari pada penjabaran sila-sila Pancasila.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan adanya cita-cita dan tujuan yang akan diwujudkan maka setiap negara memiliki pedoman untuk menjalankan fungsinnya sebagaimana mestinya. Ada banyak fungsi negara yang perlu diketahui. Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah sebagai berikut.
  • Melaksanakan penertiban –> fungsi negara sebagai penertiban, yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat, sehingga masyarakat tetap stabil.
  •  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat –> fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini ke dalam bentuk Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
  • Pertahanan –> fungsi ini untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk menjaga kondisi keamanan, negara memfasilitasi angkatan perangnya dengan peralatan yang lengkap beserta peralatan  pertahanannya.
  •  Menegakkan keadilan — > fungsi ini diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum.
Kemudian apa fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia? Menurut E. Mirriam Budiardjo, fungsi
negara yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia  adalah:
a.  keamanan ekstern,
b.  ketertiban intern,
c.  keadilan,
d.  kesejahteraan umum, dan
e.  kebebasan.
Sumber:
Sulhan, Najib. 2008. Mari belajar pendidikan kewarganegaraan : untuk SD/MI kelas V. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Sapto Darmono, Ikhwal dan Sudarsih. 2008. Pendidikan kewarganegaraan 5 : untuk SD/MI kelas V. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Materi Kewarganegaraan Kelas 5 SD

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keutuhan dan kemerdekaan negara ini tidak didapat dengan mudahnya. Para pahlawan bangsa harus rela berkorban jiwa dan raga demi memerdekakan bangsa. Oleh karena itu, kalian para penerus bangsa harus bisa mempertahankan kemerdekaan yang sudah didapat dengan susah panyah ini dengan cara memegang teguh pendirian rasa nasionalisme kita yang tentunya harus diwujudkan dengan perbuatan. Tetapi sebelum itu, kalian harus memahami apa arti dari NKRI? dan Bagaimana proses terbentuknya NKRI? Melalui pembelajaran ini diharapkan kalian dapat memahami dengan betul konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara kepulauan. Wilayah negara Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke. Setelah melalui beberapa peristiwa penjajahan dan pemberontakan, maka Indonesia mampu mempertahankan kesatuan negara Indonesia yang dikenal dengan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Untuk memahaminya, Let’s checkt it out!
Peta Konsep Materi Ketuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

IV SD Semester I - Bagian Tanah

BAB III

Bagian Tanah
B. Bagian Tanah
1. Humus
Humus adalah sisa-sisa organisme yang berubah menjadi bahan organik yang sangat bermanfaat untuk tanaman, misalnya menyuburkan tanaman. Tanah ini sangat bagus untuk pertumbuhan tanaman dan bagus untuk pertanian.
2. Butiran liat
Butiran liat adalah butiran tanah yang mempunyai ukuran lebih kecil dari debu, tanah ini kurang baik untuk tanaman dan kurang cocok untuk pertanian.
3. Debu
Debu adalah butiran tanah yang sifatnya sangat halus, tanah ini sedikit mengandung humus sehingga tidak baik untuk tanaman dan tidak cocok untuk pertanian.
4. Pasir
Pasir adalah unsur yang banyak mengandung batuan kecil. Tanah ini amat tidak cocok untuk tanaman dan tidak baik untuk pertanian.
5. Kerikil
Kerikil adalah unsur yang banyak mengandung batuan yang lebih besar dari pasir ,tanah ini tidak baik untuk tanaman dan tidak cocok untuk pertanian.

SD kelas IV semester I - Tanah Subur

BAB III

Tanah Subur
E. Tanah Subur
Tanah subur adalah tanah yang banyak mengandung humus dan baik untuk pertanian. Tanah subur juga sering disebut tanah humus. Adapun hewan yang membantu proses penyuburan tanah adalah cacing tanah, semut dan lain-lain. Hewan-hewan tersebut membuat lubang udara yang berguna untuk mendapatkan oksigen. Untuk menjaga agar tanah tetap subur harus dilakukan pengolahan tanah dengan baik, memberikan pupuk pada tanaman, melakukan pengairan , merotasi tanaman, dan melakukan reboisasi supaya tanah tidak menjadi jenuh.

materi sd kelas IV semester I Jenis Tanah

BAB III

Jenis-jenis Tanah
F. Jenis-jenis Tanah
1. Tanah humus
Tanah humus adalah tanah yang berasal dari mikroorganisme yang telah mati dan membusuk di tanah. Tanah humus sangat subur dan banyak mengandung humus sehingga cocok untuk pertanian
2. Tanah liat
Tanah liat atau tanah lempung adalah tanah yang banyak mengandung unsur mineral, sedangkan sifat tanah ini adalah lentur dan tidak tembus air dan bisa digunakan untuk pembuatan gerabah.
3. Tanah koalin
Tanah koali adalah tanah yang berasal dari pelapukan batuan beku dan batuan malihan.sifat tanah ini kasar dan juga banyak mengandung mineral.
4. Tanah kapur
Tanah kapur adalah tanah yang berasal dari pelapukan batu kapur, tanah ini biasanya digunakan untuk membuat kapur tulis dan gamping sebagi campuran bahan bangunan.
5. Tanah Vulkanik
Tanah vulkanik adalah tanah yang berasal dari muntahan gunung berapi yang meletus. Tanahnya sangat subur dan banyak mengandung unsur hara sehingga baik dan cocok untuk pertanian.
6. Tanah aluvial
Tanah aluvial adalah tanah yang berasal dari pasil halus yang mengandung endapan karena aliran sungai, tanah ini cocok untuk tanaman palawija dan padi.
7. Tanah Los
Tanah los adalah tanah yang berasal dari gurun pasir yang terbawa oleh angin dan mengendap. Tanah ini kurang baik untuk pertanian.
8. Tanah regosal
Tanah regosal adalah tanah yang berasal dari endapan abu vulkanis dari bahan dan unsur lumpur gunung berapi atau berasal dari endapan pasir disepanjang pantai. Tanah ini cocok untuk tanaman bakau, dan kelapa.
9. Tanah organosol
Tanah orgosal adalah tanah yang berasal dari proses pembusukan sisa tanaman yang berhabitat di rawa-rawa. Tanah ini cocok untuk perkebunan dan pertanian. Tanah ini termasuk jenis tanah gambut.
10. Tanah litosol
Tanah litosol adalah tanah yang berasal dari batuan yang keras dan belum mengalami pelapukan sempurna, tanah ini tidak cocok untuk pertanian.